Minggu, 07 November 2010

Disapa Merapi..


   Siapa orang Jogja yang tidak kenal dengan Gunung Merapi? Saya yakin, sekalipun anda adalah pendatang, anda pastinya tentu akan kenal dengan Gunung Merapi. Gunung Merapi cukup akrab di kalangan mahasiswa. Bagaimana tidak, berkali – kali saya mengikuti kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan di Kaliurang, sebuah kawasan wisata berhawa sejuk yang terletak di lereng Merapi.

   Berita tentang aktifnya Merapi sebenarnya sudah cukup lama saya dengar. Tinggal di kawasan Jalan Kaliurang yang berjarak sekitar 25 km (versi google map) dari puncak Merapi membuat saya sedikit was – was akan pemberitaan meningkatnya aktivitas merapi, sehingga bisa dikatakan bahwa saya selalu mengikuti perkembangan Merapi.

   Awalnya, saya masih tenang – tenang saja. Aktivitas kota Yogya masih berlangsung seperti biasa, padahal waktu itu status merapi sudah bergerak menjadi Siaga. Tidak ada peringatan khusus yang beredar, kami hanya diminta untuk tetap tenang sambil memantau aktivitas lewat media. Bicara soal status gunung api, secara umum ada empat macam tingkatan status yaitu:

·         Aktif Normal
o   Kegiatan gunung api masih dalam keadaan normal, tidak ada peningkatan kegiatan baik secara visual maupun instrumental.
o   Dalam hal ini biasanya yang dilakukan hanyalah monitoring  gunung secara rutin.
·         Waspada
o   Terjadi peningkatan kegiatan yang diamati secara visual maupun instrumental (peningkatan aktivitas seismik dan kejadian vulkanis lainnya akibat aktivitas magma, tektonik, dan hidrotermal)
o   Pada tahapan ini biasanya diadakan penyuluhan/ sosialisasi, penilaian bahaya dan juga piket terbatas
·         Siaga
o   eningkatan kegiatan semakin nyata, yang teramati secara visual dan atau secara instrumental serta berdasarkan analisis perubahan kegiatan tersebut cenderung diikuti letusan/erupsi.
o   Pada keadaan ini sudah perlu diadakan penyiapan sarana darurat dan juga sosialisi di wilayah terancam serta adanya koordinasi harian dan piket penuh.
·         Awas
o   Merupakan status paling berbahaya menjelang letusan utama yang diawali letusan abu atau asap atau dalam keadaan kritis yang seaktu – waktu dapat menimbulkan bencana.
o   Pada tahapan ini wilayah yang rawan bencana harus segera dikosongkan.

   Sungguh, tidak pernah terbayangkan oleh saya sebelumnya, bahwa ternyata saya mengalami langsung bagian dari peristiwa alam ini. Semenjak status Merapi meningkat kembali menjadi Awas pada hari Senin 25 Oktober 2010, perasaan mulai berkecamuk dalam diri saya. Apalagi setelah pada hari yang sama juga turut serta menghariri briefing yang diadakan oleh seorang teman yang mewakili Perkumpulan Pelajar Malaysia di Indonesia, saya semakin khawatir jadinya. Hal itu pula yang membuat saya mempersiapkan sebuah Bag Kecemasan atau Emergency Bag yang berisi barang – barang penting yang bisa langsung saya bawa lari seumpama bencana itu benar terjadi. Bahkan,mobil yang biasanya saya parkir maju, mulai saya parkir atret, sehingga memudahkan saya untuk lebih cepat dalam melarikan diri.

   Ada dua hal yang mengkawatirkan saya kalau merapi meletus, kalau untuk lava dan aliran magma, saya jujur tidak kawatir, karena posisi saya yang cukup jauh dari merapi, tapi yang lebih saya takutkan adalah adanya awan panas dan gempa. Terbayang akan panasnya “wedhus gembel” yang konon mencapai 600 derajat celcius yang meluncur dengan kecepatan 100 km/ jam  yang mampu membumihanguskan daerah yang dilewatinya dan bagaimana hebatnya gempa Bantul tahun 2006 yang mampu meratakan bangunan kokoh sekalipun.

    Sehari setelahnya, Selasa, 26 Oktober 2010 merapi meletus. Saya tidak merasakan apa – apa. Bahkan dengan tenangnya pada waktu merapi meletus, saya masih makan nasi liwet di pinggir ringroad utara. Sebenarnya saya merasa cukup lega, karena ternyata letusan merapi tidak begitu membawa dampak bagi daerah sekitarnya. Dan saya juga berharap semoga tidak ada lagi letusan baru yang mengikuti setelahnya. Hal itu membuat saya dan teman – teman pada hari Rabu 27 Oktober malam tergerak untuk menghadiri rapat koordinasi bersama tim SAR dan Merapi Combine sebagai tim relawan. Namun, pada hari Kamis 28 Oktober, Tuhan berkehendak lain, saya harus kembali ke Semarang karena eyang kakung saya meninggal.

   Jumat 29 Oktober, saya kembali lagi ke Jogja untuk mengurus ijin, menghadiri praktikum, dan juga mendaftar ujian remidi. Merapi tampak biasa – biasa saja. Baru pada tanggal 30 oktober dini hari, turunlah hujan abu. Saya sungguh sangat terkejut, apalagi setelah menyadari bahwa hujan abu ini mengandung komponen sulfur yang baunya cukup menyengat hidung. Untunglah, saya masih punya cadangan masker di kost. Pada hari yang sama pula saya memutuskan untuk pulang ke Semarang.

    Saya kembali lagi ke Jogja pada hari minggunya (31 Oktober 2010) dan mendapati bahwa Jogja masih diselimuti abu. Waktu itu belum turun hujan di daerah saya, sehingga sungguh terasa betapa kotornya udara Jogja kala itu. Kalangan media juga mulai gempar – gemparnya memberitakan merapi, sampai teman – teman saya yang berada di luar Jogja mulai sms menanyakan keadaan saya. Selama beberapa hari kemudian, Jogja diguyur hujan. Hal yang sangat saya syukuri. Pasalnya, air hujan ini juga membantu menyapu abu vulkanik yang ada di mana – mana dan juga membersihkan udara Jogja. 


   Tapi ternyata Tuhan berkehendak lain, Jumat 5 November 2010, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB terjadi letusan besar. Waktu itu saya masih belum tidur, karena masih asik berkutat menulis blog saya sebelumnya, sayapun tidak menyadari bahwa merapi meletus. Saya memang mendengar suara gemuruh, tapi saya pikir itu suara ‘gludug’ karena waktu itu memang habis hujan, ternyata itu adalah suara gemuruh letusan Merapi.  Ya Tuhan, langsung saja saya menyalakan televisi, dan benar saja beberapa channel bahkan melangsungkan live report dari perempatan kentungan yang hanya berjarak 300 meter dari kost saya. Pada saat itu dikabarkan bahwa akses menuju merapi mulai dari perempatan kentungan – ringroad telah ditutup. Hujan abu juga kembali turun, bahkan kali ini jauh lebih parah, partikel abunya semakin besar dan berat,bau belerangnya juga lebih menyengat (sampai di dalam kostpun saya terpaksa menggunakan masker).
 
    Ditambah lagi,  adanya pemberitaan bahwa zona bahaya semakin diperluas. Dari yang semula zona bahaya hanya radius 10 KM, diperluas menjadi 15 KM, dan sampai akhirnya menjadi 20KM, ya hanya 5 KM lagi dari tempat saya.

   Hal itu pula yang membuat saya dan teman – teman mengungsi meninggalkan Jogja. Saya meninggalkan Jogja pada Jumat pagi nya, itupun harus memutar lewat Solo, karena kawasan Muntilan – Magelang sudah ditutup.  Kegiatan perkuliahan juga dihentikan selama 1 minggu. Berarti dampak Merapi kali ini cukup mengkawatirkan adanya. Sekarang saya di Semarang, namun tetap saja was – was akan merapi. Sampai blog ini ditulis, ada sekitar 102 orang yang telah menjadi korban meninggal dunia, puluhan ribu orang masih menjadi pengungsi.

    Oya, terkait dengan blog saya sebelumnya, tentang pihak – pihak tanggap bencana, ternyata pada tanggal 5 November kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan lima instruksi tanggap darurat Merapi sebagai berikut:

  • Kendali operasi tanggap darurat penanggulangan bencana Gunung Merapi berada di tangan Kepala Badan Nasional Penanggulanangan Bencana:  Syamsul Ma’arif.
  • menugaskan Menko Kesra Agung Laksono untuk memastikan bahwa bantuan dari pemerintah pusat, dalam bentuk apapun, dilaksanakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi dengan baik.
  • Ketiga, menginstruksikan TNI melakukan persiapan, mengerahkan, dan menugaskan satu brigade plus untuk penanggulangan bencana. TNI juga akan memobilisasi, mengerahkan angkutan atau kendaraan untuk mobilitas pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat yang lain.
  • Keempat, menginstruksikan Polri untuk mengerahkan dan menugaskan satuan tugas kepolisisan untuk penanggulangan bencana, dengan titik berat membantu lalu lintas karena banyak sekali pergerakan manusia, kendaraan, sehingga menimbulkan kekacauan lalu lintas dan juga pengamanan kepada masyarakat.
  • Kelima, pemerintah akan membeli sapi dan ternak-ternak lain milik warga dengan harga yang pantas. Diharapkan keputusan ini membuat warga tidak enggan lagi untuk mengungsi dan dievakuasi.
Pengalaman disapa Merapi ini sungguh akan menjadi pengalaman yang tidak terlupakan bagi saya dan juga penghuni Jogja. Semoga Merapi cepat mereda. Jangan sampai ada korban lagi. Semoga dengan peristiwa ini pula kita semakin diingatkan untuk senantiasa dekat denganNya. Juga untuk bencana Mentawai dan Wasior, semoga semuanya dapat dilalui dengan baik. Amin. Lets pray for Indonesia!

Sumber:

Kamis, 04 November 2010

Awas Bencana..!!!

Bencana? kebanyakan orang mungkin akan bergidik ngeri ketika mendengarnya. Ya, ada banyak definisi mengenai bencana. Secara awam, mungkin kata bencana terkait dengan hal – hal yang mengerikan dan tidak pernah diharapkan sebelumnya. Pendapat itu tidaklah salah, namun menurut  UU no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa:

“Bencana adalah peristiwa/rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan
dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non
alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis dan di luar kemampuan
masyarakat dengan segala sumber dayanya”

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya suatu bencana, faktor tersebut adalah :

·         Kurangnya pemahaman tentang potensi bencana ( Hazard potency)
Dilihat dari potensi bencananya, ternyata Indonesia merupakan negara dengan potensi bencana yang sangat tinggi. Potensi bencana (Hazard potency) di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua yaitu:
o    Main hazard                  : merupakan potensi bencana utama, contohnya adalah bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus, longsor, banjir, dll.
o    Collateral hazard            : merupakan potensi  bencana ikutan, contohnya kepadatan industri, kepadatan penduduk, tata kota, struktur bangunan dll.
Kedua faktor  tersebut sangat berkaitan satu sama lain, sebagai contoh, gempa bumi yang terjadi di daerah padat penduduk tentu akan membawa dampak bencana yang  lebih parah bila dibandingkan dengan daerah jarang penduduk.

·         Ketidakmampuan dalam menginterpretasi tingkat kerentanan bencana
Awotona, 1997 menyebutkan :
 “Natural disasters are the interaction between natural hazards and vulnerable condition..”
Tingkat kerentanan atau vulnerability perkotaan di Indonesia adalah suatu hal penting untuk diketahui sebagai salah satu faktor yang berpenaruh terhadap terjadinya” bencana alami” karena bencana baru akan terjadi biat “bahaya alam” terjadi pada “kondisi yang rentan”

·         Kurangnya informasi peringatan dini (early warning)
Hal ini dapat terjadi karena kegagalan dalam menganalisa potensi bencana dan kerentanan bencana.

·         Ketidakberdayaan/ Ketidakmampuan dalam menghadapi bencana
Pada akhirnya, ketika peringatan dini tidak disampaikan sebelumnya, suatu bencana datang secara tiba – tiba dan cepat begitu saja, sehingga terjadi ketidakberdayaan dalam menghadapi bencana.


Oleh karena itu, guna mencegah timbulnya bencana ataupun dampak buruk akibat terjadinya bencana, diperlukan adanya sistem penanggulangan bencana yang didefinisikan sebagai serangkaian upaya komprehensif dalam pra bencana (meliputi pencegahan, mitigasi atau penjinakan, kesiapsiagaan, peringatan dini dan perencanaan), saat bencana/ tanggap darurat (peringatan tanda bahaya, pengkajian darurat), dan pasca bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

Penanggulangan bencana tidak hanya bersifat reaktif: baru melakukan setelah terjadi  bencana. Tetapi penanggulangan bencana juga bisa bersifat antisipatif, melakukan  pengkajian dan tindakan pencegahan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya bencana

Untuk lebih mudahnya, penanggulangan bencana dapat digambarkan dalam skema sederhana sebagai berikut :



Di dalam penanggulangan bencana, dibutuhkan koordinasi dari banyak pihak, beberapa pihak di Indonesia yang terkait dengan koordinasi dalam penanggulanan bencana tersebut adalah :

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    • adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden RI dalam: mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu; serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.
    • Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden no. 8 tahun 2008.
  • Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (disingkat Satkorlak PB)
    • adalah sebuah lembaga non struktural di provinsi yang mempunyai tugas mengkoordinasikan upaya penanganan bencana dan kedaruratan yang terjadi di wilayah provinsinya dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
  • Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (disingkat Satlak PB)
    • Merupakan suatu lembaga non struktural, sama seperti Satkorlak PB namun berada di tingkat kota/ kabupaten.
  • Badan Search and Rescue Nasional (disingkat Basarnas)
    • Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43Tahun 2005 Tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, Badan SAR Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian potensi Search and Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional.
Tentunya, selain pihak tersebut di atas, masih banyak pihak – pihak lain yang biasanya ikut terlibat dalam penanggulangan bencana, seperti Non Govermental Organization/ Lembaga Swadaya Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, organisasi internasional seperti United Nation (PBB), dan lain sebagainya, dan yang tidak kalah pentingnya, peran serta masyarakat itu sendiri.

Sumber:
  • www.basarnas.go.id
  • www.p2kp.org/pustaka/files/modul_pelatihan08/C/1/A/Modul-Pengelolaan-Penanganan-Bencana.pdf
  • www.bnpb.go.id/
  • UU Pemerintah no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
  • WHO : Emergency Health Training Program for Africa
  • Arahan Kebijakan Mitigasi Bencana Perkotaan Indonesia – Sekretariat Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi
  • Smith. K.,1996, Environmental Hazards, Assessing risk & reducing disaster, II Edition,

Selasa, 02 November 2010

Bisik - bisik Gaji Dokter..

Bicara soal penghasilan dokter, saya yakin banyak orang akan bertanya – tanya akan bagaimana seorang dokter dibayar. Dulu saya juga bertanya – tanya seperti itu tanpa mengetahui jawaban apa yang pasti dengan hanya meraba - raba. Maklum saja, saya lahir bukan dari keluarga dokter. Dan baru pada hari inilah pertanyaan itu benar – benar terjawab melalui kuliah dari Prof. Laksono Trisnantoro mengenai “Payment mechanism for Physicians"

Sebelum membicarakan soal sumber penghasilan, marilah kita bicara dulu tentang sektor. Saya yakin sudah barang tentu anda sekalian familiar dengan istilah sektor publik dan sektor privat, atau sederhananya lagi pegawai negri dan pegawai swasta.  Apa yang membedakan dua sektor itu? Sesungguhnya banyak, mulai dari kepemilikan, sistem keuangan, rekruitment, dan lain sebagainya, termasuk di dalamnya sistem penggajian. Secara awam, bolehlah kalau kita mengatakan bahwa menjadi pegawai negri itu gajinya lebih sedikit daripada pegawai swasta, namun memiliki jaminan hari tua berupa uang pensiun. Benarkan? Itulah mengapa kedua sektor ini sama – sama menjadi incaran banyak orang. Umumnya, untuk profesi lain, seseorang hanya dapat bekerja pada satu macam sektor saja. Ya, mereka harus memilih, mau jadi pegawai negri atau pegawai swasta. Akan tetapi, hal ini berbeda dengan profesi dokter. Seorang dokter dapat masuk dalam kedua sektor tersebut sekaligus. Wah wah.. menarik bukan?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan, seorang dokter di Indonesia berhak mendapat tiga Surat Tanda Registrasi (STR). STR ini ibaratnya adalah surat ijin untuk melakukan praktek kerja di suatu tempat tertentu. Ini berarti seorang dokter boleh melakukan praktek di tiga tempat berbeda. Misalnya di rumah sakit swasta, rumah sakit pemerintah, dan juga praktek pribadi (private practice). Itu artinya, mata air penghasilan dokter dapat berasal dari tiga tempat pula.

Terkait dengan itu, sistem pembayaran gajinya pun bervariasi. Ada tiga sistem yang berlaku, yaitu:
  •        Fee for Service atau out of pocket

Pada sistem ini, dokter memperoleh penghasilan berdasar dari jasa atau tindakan medis yang dia lakukan terhadap pasien. Semakin banyak jumlah pasien, semakin banyak pula pemasukannya
  • .       Salary sistem

Sistem ini disebut juga sebagai sistem gaji pokok, dimana setiap bulannya seorang dokter berhak mendapat sejumlah uang secara tetap, tidak terkait dengan berapa banyak pasien yang ia tangani. Pada salary sistem ini, ada kemungkinan bagi seorang dokter untuk menerima insentiv tambahan apabila dokter ini memiliki performance di atas rata – rata.

  • .       Capitation system

Tinggi rendahnya besar penghasilan pada sistem ini bergantung pada jumlah orang yang berada dalam jangkauan si dokter. Sebagai contoh, seorang dokter memiliki kewajiban  atas 2000 orang yang berada di sekitarnya.  Untuk setiap orang dalam jangkauannya, dokter itu menerima upah sebesar  Rp 5.000,00 per bulan. Maka penghasilan dokter itu adalah sebesar  2000x Rp 5.000,00 = Rp. 10.000.000,00. Walaupun dalam satu bulan dokter itu hanya menerima 50 pasien, dokter tersebut tetap akan dibayar tetap. Jadi, sistem pembayarannya tidak berdasarkan pada volume pasien yang datang.

                Setiap sistem tercipta dengan kekurangan dan kelebihannya masing – masing. Yang paling mencolok untuk dibandingkan adalah pada Fee for Service system dan juga Capitation system. Berikut saya akan mencomba merangkum perbedaannya dalam sebuah tabel sederhana berikut:


Fee for Service System
Capitation system
kelebihan
·         Dokter dituntut untuk selalu produktif dan prima dalam memberikan pelayanan
·         Tidak terjadi kesenjangan sosial yang significant diantara para dokter.
·         Gaji yang diterima perbulan  selalu tetap, tidak terkait jumlah pasien
kekurangan
·         Dapat  menyebabkan kenaikan dalam pemakaian obat dan laboratory yang tidak perlu
·         Under service : dokter menjadi tidak produktif, karena sekalipun dia tidak bekerja tetap akan dibayar
orientasi
·         Tindakan medis kuratif (menyembuhkan yang sakit)
·         Tindakan preventif (pencegahan)

                Ada suatu contoh aplikatif yang cukup menarik . Kalau seandainya seorang dokter yang dibayar dengan sistem fee for service berdoa, maka yang ia doakan adalah semoga hari ini pasiennya banyak, karena pasien merupakan sumber uang dalam sistem ini, sedangkan seorang dokter dengan capitation system mungkin akan berdoa supaya jangan ada orang yang sakit, karena jika tanpa memberikan pelayanan pun, mereka juga tetap akan dibayar penuh. Lalu bagaimana ya berdoa yang benar ala dokter? Kata ibu saya sih berdoa saja, supaya saya dapat membantu menyembuhkan orang – orang yang membutuhkan pertolongan. Bisa lihat bedanya kan? J

                Maka tidaklah heran bahwa beberapa penelitian mulai melihat bahwa ternyata jumlah gaji atau sistem gaji dapat mempengaruhi perilaku dokter, seperti yang disampaikan oleh  sebuah jurnal dalam The Chocrane Library oleh Gosden T et all, bahwa ada bukti bahwa jumlah pelayanan primer meningkat/ lebih besar jumlahnya pada dokter dengan fee for service payment sistem dibandingkan dengan sistem capitation dan salary. Ya, ternyata uang memang membawa pengaruh yang kuat.Hebat!

           Yang bisa saya simpulkan disini, sebagai seorang dokter, sesungguhnya profesi ini sungguh sangat diuntungkan. Namun yang paling penting, jangan sampai kita menyalahgunakan hal tersebut. Justru sebaliknya, seharusnya semakin hari kita semakin tertantang, tertantang untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal untuk pasien. itulah wujud nyata akan pengabdian seorang dokter. jangan jadikan profesi ini sebagai mesin uang, tapi sebaliknya, pandanglah profesi ini sebagai sarana untuk menolong sesama. :) 

Referensi
  • Lecture note on Payment for Physicians. Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD.
  • Google books: Essential of Health Care Finance. William, et all.
  • Gosden et al. 2000. Capitation, Salary, Fee for Service and mixed systems of payment: effects on the behaviour of primary care physicians. The cochrane library.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/MENKES/PER/I/2010

Senin, 01 November 2010

Bicara tentang audit klinis..


Bicara tentang  audit, jujur saja, saya semacam pernah dengar tentang hal itu sebelumnya, terutama hal tersebut memang lebih familiar di kalangan awam sebagai salah satu istilah dalam bidang ekonomi.  Akan tetapi, ternyata si “audit” ini tidak hanya dipakai dalam dunia ekonomi semata, dunia kesehatanpun turut eksis menggunakan istilah ini.

Perkenalkan, audit klinis namanya. Arti harafiah menurut National Institute for Clinical Excellennce menyebutkan bahwa audit klinis adalah sebuah proses untuk meningkatkan kualitas yang bertujuan untuk mengembangkan pelayanan terhadap pasien dan meningkatkan outcome melalui review sistematis terhadap kriteria eksplisit dan implementasi perubahan.  Wah, cukup panjang ya? Menurut pemahaman saya, secara sederhana, audit klinis ini dibuat untuk mengevaluasi apakah proses dan outcome dari suatu sistem telah berjalan sesuai standart atau belum. Tujuannya tentu saja bukan untuk menghakimi apalagi menyalahkan pelaku kesehatan, namun audit klinis ini lebih bertujuan dan berorientasi ke arah pengembangan mutu dan kualitas.

Untuk mau berkembang, modal dasar dan utamanya adalah menerima keadaan apa adanya, terbuka, dan juga jujur. Analoginya begini. Katakanlah bahwa saya adalah orang yang pernah berbuat kesalahan, tapi saya tidak pernah mengakui kesalahan saya dihadapan orang lain, lalu singkat cerita orang lain juga tidak tahu bahwa saya salah. Saya pun berpikir bahwa adalah tidak apa-apa bila mau berbuat salah, lalu lain kali kalau saya salah lagi ya tidak masalah. Nah, bagaimana saya mau berkembang?

Seperti yang sudah saya sampaikan di atas, untuk menilai diri sendiri dibutuhkan masukan dari orang lain. Begitu pula dengan audit klinis. Audit klinis ini hendaklah dilakukan oleh pihak yang independen dan nonblok atau tidak memihak, sekalipun pihak ini masih merupakan bagian dalam rumah sakit yang bersangkutan (Panitia Audit Klinis)

Ada enam langkah dalam menyusun audit klinis ini, yaitu:
 
Memilih topik untuk audit klinis (termasuk di dalamnya menciptakan latar belakang, tujuan, dan target)
    Tidak semua kegiatan klinis dapat di audit. Sederhana saja, karena audit klinis ini bertujuan untuk mengembangkan, maka topik yang dipilih pun biasanya adalah topik – topik yang banyak menimbulkan masalah, biaya, dan juga resiko namun masih dapat dilakukan perbaikan di masa mendatang. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai ketersediaan guideline yang bisa menjadi standart dalam pelaksanaan audit klinis.
    Pada bagian latar belakang ini perlu diuraikan mengapa topik audit klinis tersebut yang dipilih, bisa saja diuraikan tentang tingginya angka insidensi yang ada, sehingga perlu adanya pembenahan. Tujuan pun hendaknya di sampaikan dengan jelas, menurut Buttery, 1998, ada beberapa kata bantu yang dapat dipakai sebagai acuan dalam pembuatan tujuan, semisal : untuk meningkatkan,untuk mengubah, atau untuk menambah.

    Menciptakan kriteria
      Kriteria adalah sebuah bukti yang harus ada dan dapat membuktikan bahwa pelayanan optimal sudah dapat dicapai. Biasanya kriteria ini berarti 100% (harus ada) atau 0%(harus tidak ada). Yang paling sering, pembuatan kriteria ini berdasarkan proses. Contohnya, pada operasi caesar, nosokomial infection harus tidak ada. Apabila statement tersebut  dapat dipenuhi, maka itu berarti bahwa manajemen kasus  tersebut telah berhasil memenuhi kriteria yang ada dalam audit klinis.

       Mengumpulkan data
        Data dapat dikumpulkan dalam dua cara, yaitu retrospective dalam bentuk keterangan dalam rekam medis dan juga concurrent/ perspectiv yang dapat dilakukan dengan mengamati langsung proses pelayanan kesehatan.

        Menganalisa data
          Pada bagian ini dapat dilihat sejauh mana pelayanan kesehatan yang diaudit memenuhi standard kriteria, apakah dibawah standard, tepat, atau malah lebih baik dari standard. Lebih dari itu, yang paling utama dalam analisa data ini adalah menemukan penyebab dari kekurangan – kekurangan yang ada.

          Membuat perubahan

          Perubahan dapat dimulai dari perubahan tingkah laku dalam tiap individu pelaksana kesehatan. Seperti halnya yang diungkapkan oleh Robertson pada tahun 1999, bahwa perilaku individu berubah melalui lima tahapan:
          ·         Prekontemplasi               : individu tidak memiliki keinginan untuk berubah
          ·         Kontemplasi                : perubahan terkait dengan kemungkinan di masa mendatang, individu mulai memikirkan adanya perubahan
          ·         Preparasi                             : individu membuat rencana secara eksplisit
          ·         Aksi                                        : perubahan terjadi
          ·         Maintenance                     : mempertahankan perubahan tersebut
          Ingat, disini pulalah tujuan utama dari audit klinis, membuat perubahan!

          Re-Audit atau audit ulang
            Untuk mengetahui apakah perubahan itu telah terjadi atau belum, perlu adanya re-audit, yang bertujuan untuk melihat dan membandingkan keadaan saat pertama kali di audit dan kali kedua diaudit.
            Keenam proses di atas,s ebenarnya merupakan sebuah siklus, setelah reaudit, akan muncul pemikiran kembali untuk memilih topik baru, begitu seterusnya.

            Memang, tidak mudah dalam melangsungkan audit klinis ini. Namun, cobalah kita tengok manfaat dari audit klinis ini, karena tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan, maka audit klinis ini perlu dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari proses monitoring dalam pelayanan kesehatan. Untuk siapa? Untuk kebaikan kita bersama tentunya.

            Dan satu hal yang saya syukuri bahwa ternyata saya mempelajari audit klinis ini di bangku kuliah. Bayangkan saja, jika tidak, itu berarti untuk mendapatkan ilmu di atas saya harus mengikuti semacam workshop dan tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Betapa beruntungnya saya^^

            Sumber:
            ·         Lecture notes on Briefing for Clinical Audit Practical Sessions. Prof.dr. Adi Utarini, MPH, M.Sc, Ph.D
            ·         Principle of Best Practice in Clinical Audit. National Institute for Clinical Excellence

            Instant is Insane..


            Instant is insane. Instant itu gila. Sebelumnya maaf. Maaf kalau judul posting saya ini terlalu fontral. Baiklah, di sini saya ingin mengkritisi mengenai sistem pendidikan, khususnya mengenai pendidikan bagi seorang calon dokter dan dokter. Ketika kata pendidikan disebut, kebanyakan orang, termasuk saya dan mungkin juga anda, akan mengacu kepada sebuah lembaga formal yang  beraturan, berseragam, berkurikulum, berbiaya, berijazah, bersertifikat, berakreditasi, dan juga “ber-ber” lainnya. Oke, satu kata yang ingin saya garis bawahi disini adalah kata formal. Kebanyakan orang akan puas setelah menyelesaikan suatu pendidikan secara formal, misalnya seseorang bangga akan gelar kesarjanaanya. Tidaklah salah, itu boleh – boleh saja, monggo, itu hak. Namun, kebanyakan orang  lantas menarik kesimpulan sendiri bahwa dirinya telah menamatkan pendidikan. Tamat.

            Lalu bagaimana bila hal ini terjadi pada seorang dokter atau calon dokter ? Baiklah, saya mau berandai – andai. Saat ini saya adalah mahasiswa semester 7, semester akhir, setelah saya diwisuda, saya akan mendapat gelar kesarjanaan sebagai Sarjana Kedokteran (S.Ked). Bangga? Jelas bukan kepalang, saya sudah jadi sarjana! Siapa yang tidak bangga? Tapi.. cukupkah? Tentu saja belum, karena title seorang dokter belum tersandang di depan nama saya.

            Teringat kembali, sebuah pertanyaan menggelitik yang terlontar dari kerabat yang masih saja menari – nari riang di kepala saya. “Mbak Winda kok mau sih jadi dokter? Sekolahnya lama lho, nanti sekolah terus, lha kapan nikahnya?” biasanya saya hanya balas menjawab dengan senyum. Lambat laun, saya mulai menyadari bahwa itulah profesi saya nantinya. Sebuah profesi yang menuntut kesempurnaan (walau pada praktiknya  hal itu sangatlah sulit terwujud) atau setidaknya mendekati sempurna. Seorang dokter dituntut untuk tidak boleh melakukan kesalahan, sekecil apapun itu. Ya wajar saja, lha wong yang dihadapi adalah nyawa manusia. Maka tidaklah heran, bahwa seorang dokter sampai saat ini masih dianggap sebagai sebuah status sosial yang tinggi dan terpandang. Menarik bukan? Ayo siapa lagi yang mau jadi dokter?

            Akan tetapi, saya mencoba untuk menilik dari sudut pandang lain. Sebagai seorang mahasiswa kedokteran, seringkali saya berpikir, bahwa ternyata memilih menjadi seorang dokter adalah kebanggaan yang menjadi beban. Sungguh. Saat ini saya sedang merasakannya, mungkin juga teman – teman lain.
            Kenapa menjadi beban? Bukan semata – mata karena sekolahnya berat, biaya mahal, atau karena bahan yang dipelajari juga seabrek – abrek, namun yang lebih penting dari itu adalah ketakutan untuk berbuat kesalahan. Wajar kan? Bagaimana kalau misalnya pasien yang saya beri obat tiba – tiba meninggal, lalu keluarga menuntut saya, membawa saya ke pengadilan, menuntut kerugian materiil dan non materiil; habislah saya. Tamat.

            Karena itu, pendidikan memegang peranan yang amat sangat penting sekali. Memilih sebuah profesi berarti menikahi profesi tersebut. Iya, menikah. Mengapa saya berani bilang begitu? Karena memilih sebuah profesi harus berlandaskan cinta, komitmen, kesetiaan baik dalam suka dan duka, dan pengorbanan. Nah, mirip dengan ikatan pernikahan bukan?



            Di dalam dunia kedokteran, tidak ada istilah instant untuk pendidikan. Semua butuh proses yang tidak sebentar, lama, lama sekali, atau bahkan harus seumur hidup. Sebagai contoh, menyandang gelar S.Ked, tentulah tidak cukup, saya masih harus menempuh pendidikan profesi selama 2  tahun lagi untuk menjadi dokter umum. Setelah menjadi dokter umum, saya pun merasa belum puas, lalu berencana untuk mengambil spesialis yang bervariasi lamanya antara 7 sampai 10 semester. Lepas dari itu, mungkin seiring dengan tuntutan jaman, saya juga ingin mengambil program master, atau bahkan postdoctoral program. Waow. Entah sampai umur berapa nantinya saya terus sekolah. Yang saya ceritakan barusan itu baru dilihat dari sisi pendidikan formalnya saja.

            Selain pendidikan formal tersebut, masih ada juga pendidikan non formal yang akan saya dapatkan, cari atau bahkan saya kejar nantinya. Mengapa? Ya karena pendidikan non formal itu juga penting. Sebagai contoh, berhadapan langsung dengan pasien adalah bagian dari pendidikan non formal, saya berlatih untuk berkomunikasi, menggali informasi, melatih skills saya dalam menangani, menganalisa, memanajemen, dan mentreatment sebuah kasus. Sebagai contoh, saya pernah berbincang dengan ibu saya, yang notabene adalah orang jawa, yang masih kental dengan obat – obatan tradisional. Ibu saya memiliki penyakit kencing manis. Ketika saya pulang ke rumah, saya mendapati beliau sedang meminum sebuah air rebusan berwarna hijau bening. Spontan sayapun bertanya akan apa yang ibu saya minum. dengan santainya ibu saya menjawab, bahwa ini adalah air rebusan daun tapak dara yang kata (alm) nenek saya dapat menormalkan kadar gula darah. Saya tau daun tapak dara itu seperti apa karena memang tanaman itu tumbuh di pekarangan rumah saya. Bahkan, beliaupun dengan mantap menambahkan, kalau mau merebus, harus tujuh helai daun, kemudian campurkan dalam panci yang berisi tiga gelas air, rebus sampai airnya asat (menguap) sampai jadi satu gelas air. Oke, adakah ilmu kedokteran yang menjelaskan hal tersebut? Saya belum sempat cari, tapi saya akui bahwa ada cabang ilmu kedokteran yang disebut ilmu kedokteran herbal yang mempelajari hal tersebut. Lalu bagaimana dengan dosisnya? Ternyata, seorang awam kesehatan seperti ibu saya pun hapal betul bagaimana cara membuat jamunya. Dan saya pun masih geleng – geleng kepala, bagaimana bisa tujuh helai daun tapak dara menggantikan fungsi Metformin 250 gram sebagai pengontrol gula darah. Contoh lain adalah air perasan jeruk nipis campur kecap manis yang bisa menggantikan peranan obat batuk. Ya, memang menyisakan tanya. Suatu saat nanti saya cari jawabnya.

            Nah, hal tersebutlah diatas contoh kecil dalam hidup sehari – hari mengenai pendidikan non formal. Penting bukan? karena itulah, saya tegaskan disini, kalau mau jadi dokter, berarti anda harus siap – siap untuk menjadi long life learner, terbuka terhadap pembaruan jaman, menerima masukan, siap sedia belajar dari mana – mana. Itu adalah komitmen. Dan saya sudah menikah dengan profesi ini, setidaknya sejak tahun 2007 lalu, saat pertama kali kaki saya menginjak di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada.

            Jadi apa kesimpulannya?  Di dunia kedokteran: instant is insane. Instant itu gila. Ya karena segala sesuatu itu terus berkembang dan berkembang, maka, kita harus tetap belajar dan belajar. Yah well, just enjoy! :)