Kamis, 04 November 2010

Awas Bencana..!!!

Bencana? kebanyakan orang mungkin akan bergidik ngeri ketika mendengarnya. Ya, ada banyak definisi mengenai bencana. Secara awam, mungkin kata bencana terkait dengan hal – hal yang mengerikan dan tidak pernah diharapkan sebelumnya. Pendapat itu tidaklah salah, namun menurut  UU no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa:

“Bencana adalah peristiwa/rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan
dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non
alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis dan di luar kemampuan
masyarakat dengan segala sumber dayanya”

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya suatu bencana, faktor tersebut adalah :

·         Kurangnya pemahaman tentang potensi bencana ( Hazard potency)
Dilihat dari potensi bencananya, ternyata Indonesia merupakan negara dengan potensi bencana yang sangat tinggi. Potensi bencana (Hazard potency) di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua yaitu:
o    Main hazard                  : merupakan potensi bencana utama, contohnya adalah bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus, longsor, banjir, dll.
o    Collateral hazard            : merupakan potensi  bencana ikutan, contohnya kepadatan industri, kepadatan penduduk, tata kota, struktur bangunan dll.
Kedua faktor  tersebut sangat berkaitan satu sama lain, sebagai contoh, gempa bumi yang terjadi di daerah padat penduduk tentu akan membawa dampak bencana yang  lebih parah bila dibandingkan dengan daerah jarang penduduk.

·         Ketidakmampuan dalam menginterpretasi tingkat kerentanan bencana
Awotona, 1997 menyebutkan :
 “Natural disasters are the interaction between natural hazards and vulnerable condition..”
Tingkat kerentanan atau vulnerability perkotaan di Indonesia adalah suatu hal penting untuk diketahui sebagai salah satu faktor yang berpenaruh terhadap terjadinya” bencana alami” karena bencana baru akan terjadi biat “bahaya alam” terjadi pada “kondisi yang rentan”

·         Kurangnya informasi peringatan dini (early warning)
Hal ini dapat terjadi karena kegagalan dalam menganalisa potensi bencana dan kerentanan bencana.

·         Ketidakberdayaan/ Ketidakmampuan dalam menghadapi bencana
Pada akhirnya, ketika peringatan dini tidak disampaikan sebelumnya, suatu bencana datang secara tiba – tiba dan cepat begitu saja, sehingga terjadi ketidakberdayaan dalam menghadapi bencana.


Oleh karena itu, guna mencegah timbulnya bencana ataupun dampak buruk akibat terjadinya bencana, diperlukan adanya sistem penanggulangan bencana yang didefinisikan sebagai serangkaian upaya komprehensif dalam pra bencana (meliputi pencegahan, mitigasi atau penjinakan, kesiapsiagaan, peringatan dini dan perencanaan), saat bencana/ tanggap darurat (peringatan tanda bahaya, pengkajian darurat), dan pasca bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

Penanggulangan bencana tidak hanya bersifat reaktif: baru melakukan setelah terjadi  bencana. Tetapi penanggulangan bencana juga bisa bersifat antisipatif, melakukan  pengkajian dan tindakan pencegahan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya bencana

Untuk lebih mudahnya, penanggulangan bencana dapat digambarkan dalam skema sederhana sebagai berikut :



Di dalam penanggulangan bencana, dibutuhkan koordinasi dari banyak pihak, beberapa pihak di Indonesia yang terkait dengan koordinasi dalam penanggulanan bencana tersebut adalah :

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    • adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden RI dalam: mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu; serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.
    • Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden no. 8 tahun 2008.
  • Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (disingkat Satkorlak PB)
    • adalah sebuah lembaga non struktural di provinsi yang mempunyai tugas mengkoordinasikan upaya penanganan bencana dan kedaruratan yang terjadi di wilayah provinsinya dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
  • Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (disingkat Satlak PB)
    • Merupakan suatu lembaga non struktural, sama seperti Satkorlak PB namun berada di tingkat kota/ kabupaten.
  • Badan Search and Rescue Nasional (disingkat Basarnas)
    • Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43Tahun 2005 Tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, Badan SAR Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian potensi Search and Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional.
Tentunya, selain pihak tersebut di atas, masih banyak pihak – pihak lain yang biasanya ikut terlibat dalam penanggulangan bencana, seperti Non Govermental Organization/ Lembaga Swadaya Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, organisasi internasional seperti United Nation (PBB), dan lain sebagainya, dan yang tidak kalah pentingnya, peran serta masyarakat itu sendiri.

Sumber:
  • www.basarnas.go.id
  • www.p2kp.org/pustaka/files/modul_pelatihan08/C/1/A/Modul-Pengelolaan-Penanganan-Bencana.pdf
  • www.bnpb.go.id/
  • UU Pemerintah no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
  • WHO : Emergency Health Training Program for Africa
  • Arahan Kebijakan Mitigasi Bencana Perkotaan Indonesia – Sekretariat Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi
  • Smith. K.,1996, Environmental Hazards, Assessing risk & reducing disaster, II Edition,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar