Dalam dunia kesehatan, mungkin anda pernah mendengar akan istilah yang satu ini. Secara umum, dapat kita katakan bahwa Kejadian Luar Biasa juga merupakan suatu wabah yang menarik perhatian umum dan disertai ketakutan atau kehebohan dalam masyarakat.
Kejadian Luar Biasa (KLB) ini sering dikatakan identik dengan penyakit infeksi menular. Mengapa? Karena hanya dengan infeksi (biasanya oleh virus atau bakteri) , metode penyebarannya sangat meluas hanya dalam waktu yang singkat. Namun ternyata, lingkup KLB tidak hanya sebatas pada penyakit infeksi menular saja, ada tiga kategori penyakit yang masuk dalam KLB, yaitu:
- Penyakit menular ; misalnya Flu Burung (Avian Influenza)
- Penyakit tidak menular ; misalnya gizi buruk, keracunan makanan, keracunan pestisida
- Kejadian bencana alam yang disertai dengan wabah penyakit; misalnya bencana alam banjir yang menimbulkan penyakit Leptospirosis (penyakit kencing tikus)
Bahkan, apabila tidak ditangani dengan segera, penyakit dalam kategori KLB ini dapat menimbulkan kematian. Maka, tidaklah heran apabila KLB selalu mendapat perhatian khusus bagi setiap negara.Status KLB ini tentunya tidak secara sembarangan dikeluarkan oleh pemerintah atau instansi kesehatan. Kejadian Luar Biasa telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/ MENKSES/SK/VII/2004. Permenkes tersebut mendefinisikan KLB sebagai:
“ Timbulnya atau meningkatnya kejasdian kesakitan (morbiditas) atau kematian (mortalitas) yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.”
Namun ternyata, apabila kita perhatikan kembali, menentukan status Kejadian Luar Biasa menurut definisinya saja tentunya kurang tepat. Kalau kita hanya mengacu pada definisi, bisakah kita sebut penyakit flu biasa (common cold) yang terjadi pada suatu kampung sebagai KLB juga? Oleh karena itu, diperlukan adanya kriteria Kejadian Luar Biasa.
Kriteria tentang KLB ini mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/ 91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa. Berdasarkan kriteria tersebut, suatu kejadian dapat dinyatakan luar biasa apabila:
- Muncul suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal.
- Peningkatan kejadian penyakit/ kematian terus menerus selama 3 kurun waktu berturut – turut (jam, hari, minggu)menurut jenis penyakitnya.
- Peningkatan kejadian penyakit/ kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya
- Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata – rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
Nah, sekarang, bagaimana caranya pemerintah pusat dapat mengetahui atau mendeteksi suatu kejadian sebagai kejadian luar biasa? Caranya adalah dengan mekanisme pelaporan yang baik, rutin, dan terkoordinasi yang ditampilkan dalam bagan dibawah ini:
Dalam bagan diatas, dapat kita lihat bahwa masyarakat merupakan unsur penting dalam jalur laporan. Oleh karena itu, sebagai lini terdepan, apabila kita menemukan adanya kecurigaan akan Kejadian Luar Biasa atau wabah penyakit di sekitar kita,sebaiknya kita segera lapor ke Puskesmas terdekat. Mari bergerak menjadi warga masyarakat yang aktif berperan dalam memajukan dunia kesehatan Indonesia. J
Sumber:
· Pedoman Pengamatan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa , dr.Julianto Sutanto, M.Kes
· Kejadian Luar Biasa/ Wabah. Atik Choirul Hidajah. Bagian Epidemilogi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar